Membumikan Peran Mahasiswa Rumpun Ilmu Sosial dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) : Refleksi Sejarah

Membumikan Peran Mahasiswa Rumpun Ilmu Sosial dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) : Refleksi Sejarah

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan melekat di dalam diri manusia sejak dilahirkan ke dunia. Dalam bukunya berjudul Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar yang diterbitkan CV. Social Politic Genius (SIGn), Ashri sebagai penulis buku menekankan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia yang sifatnya universal, sebagai anugerah terbaik dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak hanya universal, hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun selagi peradaban manusia masih eksis. Hak Asasi Manusia atau Human Rights meliputi hak hidup, hak makan dan minum, memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk beragama, hak untuk berkeyakinan, menyampaikan pendapat, dan lain-lain. Hak asasi manusia dalam penerapannya diatur dalam hukum positif, tidak terkecuali di Indonesia.  Inilah esensi dari HAM itu sendiri dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sifat dan karakteristik HAM sangatlah mendasar karena di dalamnya terkandung amanat untuk berlaku adil dan memberikan atensi terhadap martabat individu. HAM meliputi bagaimana seseorang diperlakukan secara layak dalam kehidupan, bagaimana seseorang memiliki kemerdekaan dalam berpendapat dan berkeyakinan, bagaimana seseorang memperoleh rasa aman dari ketakutan dan perbudakan modern, bagaimana seseorang diperlakukan adil di depan persidangan dan proses hukum, dan lain sebagainya. Dari pernyataan tersebut, kita mendapatkan philosophy of concept bahwa Hak Asasi Manusia memiliki dimensi moralitas. Hal ini menandakan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan fisik untuk merampas hak manusia lain. Seseorang juga tidak dapat menuntut sesuatu dari orang lain secara paksa melalui kekerasan. Seseorang memiliki hak yang harus diakui dan dihormati oleh orang lain. Ketika hak-hak ini dilanggar, rasa bersalah secara moral akan muncul, sehingga HAM dapat dikatakan sebagai negasi dari amoralitas.
Aturan-aturan hukum tentang penegakan HAM diterbitkan oleh pemerintahan sebuah negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan HAM. Aturan HAM ini memiliki sifat mengikat dan memaksa. Mengikat artinya mengikat seluruh warga negara untuk taat terhadap hukum, dan memaksa yaitu taat kepada aturan tidak boleh ditawar-tawar lagi. Namun jika berbicara tentang HAM, maka tidak terlepas dari sejarah, filosofi dan karakteristik HAM itu sendiri. Sejarah ialah peristiwa-peristiwa dalam kehidupan manusia yang terjadi di waktu lampau, di dalamnya melibatkan catatan-catatan literatur dan rekaman-rekaman yang dapat diakses, sebagaimana kutipan pendapat dari Nina Herlina dalam bukunya berjudul Metode Sejarah yang terbit tahun 2020 oleh Penerbit Satya Historika.
Indonesia bisa dikatakan Negara yang sangat ramah dalam penerapan HAM melalui instrumen hukum. Beragam produk hukum yang bersifat legal formal telah diciptakan, antara lain Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28-29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen ke 4 pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Kalau kita mampu menelisik lebih jauh, perjuangan penegakan dan advokasi HAM sudah dimulai sejak zaman orde lama atau bahkan awal Indonesia merdeka. Ketika sidang yang diselenggarakan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia kedua yaitu tanggal 10-17 Juli 1945, dua tokoh bangsa yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman telah mengusulkan agar hak asasi manusia masuk dalam pembukaan UUD 1945. Namun hanya sebagian tentang HAM saja yang diakomodir di pembukaan UUD 1945 yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penghapusan segala bentuk penjajahan di dunia, selebihnya HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitutusi Republik Indonesia Serikat.
Beberapa bentuk perjuangan penegakan HAM di Indonesia saat kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno antara lain dengan hadirnya berbagai partai politik dengan beragam ideologi dan kepentingan, penerapan demokrasi liberal, dan hak untuk menyelenggarakan kegiatan pers, Pemilihan umum secara jujur dan bebas, demokratis untuk pertama kalinya terjadi di tahun 1955, serta kesungguhan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Jenewa tentang Hak bagi korban perang melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Meskipun sejarah mencatat sepanjang era orde lama, terdapat konfrontasi sesama anak bangsa yang merenggut banyak jiwa seperti Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil tahun 1950, Peristiwa PRRI tahun 1958, Pemberontakan yang dilakukan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat pada era 1948-1962, dan lain-lain. Dimana banyak hak-hak rakyat terampas saat peristiwa-peristiwa itu.
Penegakan HAM di Masa Orde sangat berbeda dengan masa orde lama, terutama dalam hal penegakan dan keberpihakan pemerintah terhadap HAM. Di satu sisi. Pemerintah Orde Baru melaksanakan aturan-aturan tentang hak asasi manusia sebagai desakan dari dunia internasional, di sisi lain terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa orde baru, yang dirangkum dari berbagai sumber yaitu penangkapan tahanan politik G30S/PKI tanpa proses peradilan di Pulau Buru (1965-1970) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Penembakan misterius atau petrus tahun 1981-1985, Peristiwa Tanjung Priok, Jakarta tahun 1984-1987, Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989, Daerah Operasi Militer di Aceh tahun 1989-1998, serta Penghilangan dan penculikan Buruh Marsinah tahun 1993.
Namun di sisi lain, dalam catatan sejarah, pemerintah Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto juga melakukan upaya-upaya perlindungan hak asasi manusia. Meski yang diingat publik yang menjadi korban pelanggaran HAM pada masa orde baru kebanyakan adalah memori kelam terkait penindasan, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan aparat Negara. Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur lengkap tentang pernikahan sebagai kepastian hukum bagi warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan. Tidak hanya itu. Presiden Soeharto juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai upaya perlindungan anak.
Dalam mewujudkan perdamaian dunia, Indonesia di masa orde baru juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Kamboja pada tahun 1979-1980. Dan yang tak kalah penting, Indonesia pernah mencapai swasembada pangan di era 1980-an, dimana kita tahu bahwa pangan adalah kebutuhan dasar dan hak yang harus dipenuhi. Pangan adalah hak hidup dan kehidupan manusia. Di era orde baru, Pemerintah lewat Departemen Pertanian bertindak sebagai inisator intensifikasi dan ekstensifikasi produk pertanian untuk mencapai Swasembada Pangan melalui Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Indonesia mencapai swasembada pangan di tahun 1984. Di sisi lain, pemerintah orde baru juga mencanangkan berdirinya Serikat Petani Indonesia dan Revolusi Hijau sebagai strategi ketahanan pangan.
Berbagai peristiwa sejarah yang telah disebutkan di atas selayaknya menjadi referensi realitas bagi mahasiswa rumpun ilmu sosial untuk mengambil peran dalam penegakan HAM. Rumpun ilmu sosial adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mengkaji dan menyelidiki fenomena dan gejala sosial yang terdiri dari sosiologi, psikologi, antropologi, sejarah, politik, hukum, ekonomi, budaya, geografi, serta arkeologi. Hak asasi manusia sebagai salah satu fenomena sosial multidimensional adalah ranah yang harus dikaji oleh mahasiswa yang kuliah dengan jurusan rumpun ilmu sosial. Mahasiswa rumpun ilmu sosial tidak boleh acuh terhadap pelanggaran HAM, isu-isu terkait penegakan HAM, apalagi sampai melecehkan perjuangan aktivis dan aktor-aktor penegak regulasi HAM. Maka, peran tersebut tidak lagi hanya sebatas merealisasikan, melainkan membumikan. Cakti Indra Gunawan, Ph.D selaku penulis buku Human Resources Management Based on Islam and Western View yang diterbitkan oleh Penerbit IRDH di tahun 2020 menyatakan bahwa peran generasi muda yaitu mahasiswa sangat penting dalam penegakan hak asasi manusia, baik di dunia belahan timur, maupun barat. HAM adalah nyawa dari esensi sumberdaya manusia. Tanpa adanya penegakan HAM, dipastikan tidak akan ada sumberdaya manusia yang tangguh.
Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI telah mendefiniskan kata membumikan dengan arti memasyarakatkan atau mengaktualisasikan. Dalam konteks ini, peran mahasiswa rumpun ilmu sosial dalam penegakan hak asasi manusia dapat diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Di bidang penelitian, mahasiswa rumpun ilmu sosial dapat berpartisipasi dalam kegiatan penelitian dan penulisan karya ilmiah yang mengangkat isu-isu penegakan HAM di desa, misalnya. Lalu di bidang pendidikan, mahasiswa dapat membantu Dosen mata kuliah Kewarganegaraan dalam memberikan opini, artikel, dan pandangan tentang isu-isu HAM teraktual, sehingga Dosen mampu menyelaraskan materi kuliah dengan realitas. Dan di bidang pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat terjun di kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau Praktik Kerja Lapang dengan menyelenggarakan acara pendidikan HAM bagi generasi muda di desa-desa, dengan menggandeng stakeholders terkait.
Oleh karena itu, membumikan peran mahasiswa rumpun ilmu sosial dalam penegakan HAM tidak lagi melalui demonstrasi turun ke jalan saja, melainkan turut aktif dalam memecahkan persoalan HAM di masyarakat. Dengan demikian, fungsi mahasiswa sebagai agent of change dan agent of social control tidak lagi sebatas jargon yang menguap di kala demam orasi melanda, melainkan merasuk ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
###===###
artikel ini ditulis oleh Dito Aditia
Mahasiswa Magister Ekonomi Pertanian Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang
Mahasiswa S1 Hukum di STISNU Nusantara Tangerang, Banten

The Combination of Scientific Investigation and The Usage of Information Technology in Resolving Fishermen’s Educational problem

The Combination of Scientific Investigation and The Usage of Information Technology in Resolving Fishermen’s Educational problem

The Combination of Scientific Investigation and The Usage of Information Technology in Resolving Fishermen’s Educational problem – Fisherman is a word that is familiar to our ears. Since childhood, our teachers or parents certainly have taught us the various types of professions or jobs carried out by humans. One type of work or profession is fishing. According to Jaiteh et al (2017), a fisherman is a person whose livelihood is fish catching.  When we hear the word fisherman, the thing that comes to mind is their poor life. As someone whose job is to do fishing or other biota in the sea, fishermen’s lives are very dependent on thr sea. The quantity of the catch will certainly affect their income. Erratic fishermen’s income often makes their standard of living is decreasing and they are far from prosperous.

Actually, when we hear the word fisherman, the thing that comes to mind is their poor life. As someone whose job is to do fishing or other biota in the sea, fishermen’s lives are very dependent on seafood. The quantity of the catch will certainly affect their income. Erratic fishermen’s income often makes their standard of living is decreasing and they are far from prosperous. According to Brotosusilo et al (2016), as a maritime country, Indonesia has beaches longest in the world, with a coastline of more than 81,000 km. Of the 67,439 villages in In Indonesia, approximately 9,261 villages are categorized as coastal villages most of the population is poor.

Ironic indeed because their fate is inversely proportional to the abundance of natural resources contained in the Indonesian seas. If we understand from this, fishermen should be able to live prosperously and prosper. Various policies and programs have been issued by the government to improve the welfare of fishermen. Even during the reign of President Abdurrahman Wahid was formed by the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries to show the government’s commitment to the world of fisheries. However, the welfare of fishermen is still poor. Policies and programs that are existing empowerment are only a formality.

According to Fitrianggraeni (2019), 70% of fishermen’s education only reaches elementary school. In general, the education of fishermen in Indonesia, especially fishermen along the north coast of Java, is only up to the elementary school level. It is so influenced by the economic inability of working parents as fishermen to send their children to school. Ahmad (2018) stated that efforts towards an Indonesian nation that independent and highly competitive cannot be separated from the National Education. This is because education is the main force as a driver of development national. Lagging behind mastery and understanding of science and technology will lead to the power competitiveness of a nation at the international level becoming weak.

Moreover, information technology and scientific investigation can be used as a benchmark for the progress of our fishermen’s education. The important role of education in a country is much. But, one of them due to educational elements such as children (students), is a relay milestone of a country that can create pattern changes think of fishermen’s children so that they can reduce the poverty chain of fishermen in Indonesia. In the education sector, the problems experienced by fishermen are fundamental problem. The marginalization of these coastal people has a lasting effect on the level of education. Creating learning as an effective means of communication is one thing important in education. According to the process of teaching, learning, and scientific investigation are essentially the process of communication.

Communication process namely the process of conveying messages from message sources through channels or media to the recipient of the message, the messages are in the form of teaching content and the education in the curriculum is poured by the teacher or other sources into it symbols of visual and verbal communication. Along with the development of the times, modification of learning patterns needs to be used by educators so that students feel more interested in learning activities. One type of modification of learning patterns is to take advantage of advances in information and communication technology to enhance the dignity of fishermen.

Education policy must necessarily adopt scientific investigation to resolve the problems. Education does not only function to reveal potentials that exist in humans but also functions to control potential that has been developed so that it can be useful for the improved quality of humans (Bauer, 1992). Technology information and communication have added value that makes the process of decision-making more interesting, efficient and effective to improve competence and critical thinking and resolve various educational problems. The utilization of information and communication technology with the combination of scientific investigation is a key to breaking the limitations access of fisheries to get higher education. Utilization of information and communication technology with a combination of scientific investigations will be able to produce government policies that are pro-fishermen.

Written by : Dito Aditia, a student of Magister in Agricultural Economy, University of Tribhuwana Tunggadewi and Islamic Familly Law in STISNU Nusantara Tangerang

 

Refences :

Ahmad, M. (2018, July). Observing Current National Education System. In 2018 3rd International Conference on Education, Sports, Arts and Management Engineering (ICESAME 2018) (pp. 242-244). Atlantis Press.

Bauer, H. H. (1992). Scientific literacy and the myth of the scientific method. University of Illinois Press.

Brotosusilo, A., Apriana, I. W. A., Satria, A. A., & Jokopitoyo, T. (2016). Littoral and coastal management in supporting maritime security for realizing Indonesia as world maritime axis. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 30, No. 1, p. 012016). IOP Publishing.

Fitrianggraeni, S. (2019). Building business, enriching lives: an Indonesian initiative to empower women in the fishing communities. WMU Journal of Maritime Affairs18(4), 595-616.

Jaiteh, V. F., Loneragan, N. R., & Warren, C. (2017). The end of shark finning? Impacts of declining catches and fin demand on coastal community livelihoods. Marine Policy82, 224-233.

 

Perlakuan Hukum Terhadap Tahanan Politik : Refleksi Sejarah di Masa Lampau

Perlakuan Hukum Terhadap Tahanan Politik : Refleksi Sejarah di Masa Lampau

Setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang didakwakan pelakunya kepada Partai Komunis Indonesia, kondisi dalam negeri mengalami dinamika yang cukup signifikan. Kondisi keamanan negara yang kisruh dan non stabil, belum lagi demonstrasi terjadi dimana-mana. Dengan argumen untuk menciptakan kondisi ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, Mayjen Soeharto sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban mengutus tiga orang militer untuk menemui Presiden Soekarno. Dari pertemuan antara tiga orang tersebut dengan Presiden Soekarno, terbitlah sebuah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang intinya memberikan amanat kepada Mayjen Soeharto untuk segera mengambil upaya-upaya yang dianggap penting dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban pasca G30S/PKI.

Namun dalam perjalanannya, Surat Perintah 11 Maret 1966 ini bertransformasi menjadi langkah strategis dan dinamis dalam melaksanakan wewenang yang lebih luas. Menurut Hersri Setiawan dalam bukunya yang berjudul Tahanan Politik Pulau Buru (1969-1979) terbitan LP3ES tahun 2001, kekuatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia sedikit demi sedikit, hingga berkurang seluruhnya. Dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXXIII/MPRS/1967, MPRS melantik Mayjen Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Secara langsung, naiknya Mayjen Soeharto sebagai pimpinan nomor 1 di Indonesia waktu itu menjadi tonggak awal era pemerintahan Orde Baru.

Mayjen Soeharto sebagai pemimpin Orde Baru terus melakukan upaya sistematis dengan mengganti unsur-unsur pemerintahan yang terlibat G30S/PKI atau komunis dengan orang-orang baru. Anasir (elemen) komunis, para pendukung Soekarno, beserta organisasi pendukungnya menjadi target utama yang harus disingkirkan terlebih dahulu untuk membuat negara kembali menjadi tertib dan aman. Sean Rardon dalam Laporan Hasil Penelitian Peristiwa 65/66 (Pembunuhan Massal PKI) menerangkan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi alat bagi Orde Baru untuk menyingkirkan Soekarno. Sean Rardon menegaskan lagi bahwa Orde Baru menggunakan argumen “menyelamatkan Indonesia dari situasi kacau menyebabkan oleh PKI” sebagai kebenaran untuk melumpuhkan kekuatan-kekuatan komunis sampai ke akar-akarnya.

Bentuk aplikasi dari menyingkirkan Anasir-Anasir G30S diwujudkan Orde Baru dalam Proyek Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) di Pulau Buru, Maluku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menguatkan pemberantasan kegiatan subversi (melaksanakan kegiatan menjatuhkan pemerintah yang sah), ribuan penduduk Indonesia yang dicap sebagai “anasir G30S” diseret dalam proyek itu. Mereka inilah yang kelak di kemudian hari disebut sebagai Tapol atau Tahanan Politik (Politieke Gevangenen).

Dalam buku berjudul Politik Pembebasan Tapol yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di tahun 1998 mengungkapkan di halaman 5 bahwa tahanan politik tidak selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa. Dan kriteria pembebasan tahanan politik yaitu tidak terlibat dalam G30S/PKI, bukan dalam gerakan mengganti ideologi negara, serta tidak ada pelanggaran pidana lain dalam perkara pidana politiknya.

Ada beberapa langkah yang dilakukan dalam rangka mencapai realisasi Proyek Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) di Pulau Buru tersebut. Andrean Eka Setiawan dalam jurnalnya yang berjudul Dinamika Kehidupan Tahanan Politik Pulau Buru (1965-1970) memberi kesimpulan bahwa penumpasan PKI sampai ke akar-akarnya, peredaman pergerakan rakyat, penggantian Soekarno dari jabatan Presiden dicapai secara efektif antara bulan Oktober 1965 sampai bulan April 1966. Mereka yang dicekal, ditangkap, kemudian diasingkan ke Pulau Buru, Maluku. Mereka yang ditangkap tidak hanya yang terlibat dalam G30S/PKI, namun dalam perkembangan lebih lanjut, menunjuk kepada para korban. Tahanan Politik tersebut diberangkatkan ke Pulau Buru menggunakan jalur laut melalui Samudera Hindia, menggunakan kapal milik tentara tentunya yaitu ADRI XV.

Dalam perspektif berbeda, Yoseph Yapi dalam bukunya Sastra dan Politik Representasi Tragedi 1965 dalam Negara Orde Baru mengutip beberapa poin menarik yang menjadi bahan diskusi. Yapi mengungkapkan dalam buku tersebut yaitu Amnesti International memperkirakan jumlah tahanan politik (tapol) atau narapidana politik (tapol) di tahun 1977 berjumlah 55.000 orang, bahkan lebih. Inrehab Pulau Buru sebagai tempat pembinaan yang memperlakukan tapol dengan baik. Pulau Buru merupakan tempat pembinaan tahanan politik yang terkait atau terlibat PKI dan tempat re-edukasi dengan berbagai model.

Tahanan Politik yang ada di Pulau Buru digolongkan dalam beberapa kelompok yaitu Golongan A, B, dan C. Golongan A adalah orang-orang yang mempunyai bukti-bukti meyakinkan untuk diajukan ke pengadilan karena terlibat langsung peristiwa G30S dan pemimpin-pemimpin PKI (lebih lanjut dapat dilihat di Skripsi berjudul Makna Hidup Mantan Tahanan Politik Pulau Buru di Usia Lanjut oleh Onie Herdysta). Masih di buku berjudul Tahanan Politik Pulau Buru (1969-1979), Hersri Setiawan menyatakan bahwa tahanan politik Golongan B adalah orang-orang yang telah disumpah menjadi anggota PKI beserta organisasi masyarakat di bawahnya dan orang-orang yang mempersulit penumpasan G30S/PKI, sedangkan Golongan C adalah orang-orang yang terlibat pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, anggota organisasi yang seasas dengan PKI, maupun orang-orang yang terpengaruh menjadi pengikut PKI.

Haryati dalam jurnal penelitian berjudul Tahanan Politik Pulau Buru Maluku (1969-1979) menulis bahwa pengiriman tahanan politik ke Pulau Buru dilakukan tanpa persetujuan tahanan tersebut. Mereka tidak tahu akan dibawa kemana, sifat pemberangkatan itu rahasia. Mereka diberangkatkan dengan kereta api yang tidak ada jendela. Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, para tahanan politik dibawa ke Nusakambangan untuk kemudian diberangkatkan ke Pulau Buru, Maluku. Keberangkatan dan setibanya di Pulau Buru, mereka dikawal oleh pasukan keamanan bersenjata.

Meskipun pada akhirnya, para tahanan politik tersebut mulai dibebaskan secara berkala oleh Pemerintah Orde Baru, namun Tapol Pulau Buru menjadi memoar penting sejarah bangsa Indonesia. Sarkawi B. Husain dalam jurnalnya yang berjudul “Menjemput Kerinduan Keluarga” Penyelesaian Dan Pengembalian Tahanan Politik Pulau Buru Ke Masyarakat, 1965-1979 mengungkapkan bahwa alasan kemanusiaan menjadi salah satu dalil bagi Pemerintah Orde Baru untuk membebaskan Tahanan Politik. Hal ini disampaikan oleh Adam Malik selaku Ketua DPR/MPR RI ketika menerima delegasi Badan Kontak Eksponen Angkatan 66 pada tanggal 6 Desember 1977. Pembebasan tahanan politik dilakukan dalam beberapa waktu yaitu pada tanggal 20 Desember 1977, tahun 1978, dan tahun 1979. Meskipun tahanan politik tidak semuanya berada dalam kondisi sehat ketika dipulangkan.

Selama berabad-abad peradaban manusia, kita disuguhi beberapa kisah dan cerita yang menjadi fakta sejarah di masa lalu atau masa yang sudah lewat. Boleh jadi, daya kritis seseorang untuk mengungkap fakta-fakta sejarah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang lebih besar, sampai-sampai daya kritis tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sejarah peradaban manusia banyak memberi contoh adanya pelaku-pelaku yang diseret ke proses hukum tanpa proses peradilan yang jelas. Para pelaku dipenjara di tahanan tanpa tahu kapan mereka dibebaskan. Bahkan di masa penjajahan Belanda, tokoh-tokoh pergerakan nasional acapkali akrab dengan suasana pengasingan dan penahanan yang dilakukan oleh penjajah kolonial Belanda saat itu.

Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka  (machstaat), tegas disebutkan dalam konstitusi Indonesia. Dan dalam ilmu hukum, dikenal asas yang penting yaitu Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah, Asas Praduga Tak Bersalah merupakan asas yang memiliki makna bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (lihat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, pasal 8 ayat 1. Asas ini dalam hukum yang berlaku di negara kita diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam KUHAP, asas ini berkaitan dengan salah satu Prinsip dalam Mengadili Perkara yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap , yang selengkapnya dapat dilihat di laman Pengadilan Negeri Bekasi, dengan tanggal publikasi 02 April 2023 berjudul Prinsip Mengadili.

Namun, sejarah mencatat adanya pelaku-pelaku yang ditahan sebagai tahanan politik tanpa proses peradilan yang jelas. Mereka tidak tahu kapan dibebaskan, bagaimana keluarganya, anaknya, masa depannya. Belum lagi, stigma yang tersemat ketika mereka dibebaskan dari penjara. Tahanan Politik di Pulau Buru di waktu yang lampau adalah sekelumit peliknya kisah sejarah bagaimana proses hukum berupa asas praduga tidak bersalah tidak sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya. Akhir kata, penulis mengajak kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengambil pelajaran-pelajaran dari peristiwa yang telah berlalu sebagai bahan koreksi bersama agar nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa ini besar dengan Pancasilanya, maka jangan sampai mengulang kisah-kisah pilu yang serupa namun tidak sama.

 

Penulis : Dito Aditia

*Penulis merupakan mahasiswa Hukum STISNU Nusantara Tangerang dan Sekolah Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense – Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 15.000 pulau tentu memiliki posisi yang strategis dalam percaturan politik dunia. Letak Indonesia yang berada di tengah garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia menjadikan Indonesia sangat menjanjikan bagi negara-negara yang berada di belahan bumi utara dan selatan. Apalagi, wilayah Indonesia mempunyai pulau-pulau dan laut-laut yang menjadi sentra sekaligus jalur perdagangan antar negara, bahkan antar benua. Hal ini tentu membawa konsekuensi tertentu dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.
Posisi Indonesia yang strategis ini membawa dampak positif bagi perekonomian negara. Salah satu dampaknya yaitu Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk mendukung perkembangan ekonomi industri perdagangan dan e-commerce. Data dari Rachmarwi (2018) menunjukkan bahwa di tahun 2018, pertumbuhan nilai perdagangan e-commerce di Indonesia meningkat tajam hingga 40%. Peningkatan tersebut disumbang oleh 93 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna telepon seluler. Hal itu ditegaskan kembali oleh Purnama dan Putri (2021) yang menyatakan bahwa 88,1% pengguna internet di Indonesia menggunakan e-commerce dalam kegiatan bisnis dan perdagangan di tahun 2021.
Akan tetapi, dampak negatif yang mengkhawatirkan dan mungkin saja terjadi di waktu yang akan datang yaitu ancaman perang dan konflik antar negara di sekitar wilayah perairan Indonesia. Andi Widjajanto dalam presentasinya di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tanggal 27 Juli 2022 menuliskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman pertahanan laut antara lain perebutan pengaruh atas kawasan Asia Tenggara yang melibatkan Tiongkok dan Amerika Serikat, infiltrasi asing, terorisme transnasional, penyelundupan senjata, dan lain-lain. Hal ini sangat wajar, sebab Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa baik berupa pertambangan, energi, maupun pangan.
Pemerintah dan seluruh stakeholder sebaiknya melihat dampak yang telah dipaparkan sebelumnya dengan cermat dan bijak. Kita tidak boleh hanya melihat keuntungan posisi Indonesia secara ekonomis, namun harus mempersiapkan terhadap segala ancaman yang mungkin terjadi di masa mendatang. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan negara, namun tidak ada salahnya jika kita mulai mempertimbangkan untuk penerapan Natural defense atau pertahanan alami. Lantas, apa pengertian dari natural defense dalam konteks pertahanan dan keamanan negara ?
Dalam pandangan pribadi penulis, Natural defense dalam konteks pertahanan dan keamanan negara merupakan kemampuan suatu negara untuk melawan serangan dari negara-negara lain baik berasal dari senjata maupun zat-zat beracun. Natural defense ini melibatkan berbagai sistem dan mekanisme dalam kompinen pertahanan dan keamanan negara yang saling bekerja sama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana menjadi salah satu amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pertanyaannya, mungkinkah tanaman mangrove difungsikan sebagai natural defense ?
A. Deccaria Radarwati dalam artikelnya berjudul Menjaga Keberadaan dan Kesinambungan Sumber Daya Hayati Sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang terbit di laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tertanggal 15 Mei 2019 memberikan perspektif yang unik. Dalam artikelnya, ia menulis bahwa untuk kesejahteraan masyarakat, sumber daya hayati merupakan persediaan pangan, sandang dan papan, dan juga sebagai perluasan lapangan pekerjaan melalui keterlibatan petani dan stake holdernya. Untuk pertahanan negara, sumber daya hayati berfungsi sebagai Logistik Wilayah Komponen Pendukung yang berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer Hal ini membuka peluang bagi penerapan mangrove sebagai salah satu sumber daya hayati yang dapat memperkuat komponen pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dari luar.
Sebagaimana kita ketahui, mangrove merupakan tumbuhan yang hidup di wilayah pesisir yang mempunyai manfaat bagi lingkungan hidup. Saparinto (2007) dalam Rahim & Baderan (2017:1) mendefinisikan mangrove sebagai vegetasi hutan yang hidup dekat dengan air, yaitu berada diantara pasang surut air laut. Selain itu mangrove dapat juga tumbuh pada pantai karang, permukaan koral mati yang berlumur pasir, pantai berlumpur/lumpur. Mangrove memiliki banyak fungsi ekologi yang sangat penting bagi ekosistem pesisir dan lingkungan yaitu akar-akar kuat dan batang-batang yang rapat, sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap abrasi pantai akibat gelombang, ombak dan pasang surut air laut, menghambat pergerakan pasukan militer musuh yang datang dari laut, serta mengurangi dampak bencana yang terjadi.
Atas dasar argumen telah dijelaskan sebelumnya, maka Pemerintah dalam hal ini eksekutif bersama legislatif ada baiknya mulai mempertimbangkan untuk menerapkan mangrove sebagai Natural defense. Hal ini akan menjadi dasar hukum dalam penerapan mangrove sebagai sumber daya hayati yang mampu memperkuat komponen pertahanan dan keamanan negara. Memang, belum ada penelitian yang khusus meneliti dan mengkaji tentang hal demikian. Namun, tidak ada salahnya kita mencoba melakukan inovasi terhadap fungsi mangrove.
Ada beberapa opini penulis yang dapat memperkuat penerapan mangrove sebagai Natural defense terhadap ancaman serangan militer dari negara lain yaitu :
Militer dapat mengatur strategi dan merancang tempat khusus yang tersembunyi di hutan mangrove. Di tempat ini, disiagakan personil militer yang siap siaga dalam memantau ancaman yang mencurigakan baik dari dalam maupun luar negeri. Jika tempat khusus personil militer disiagakan di hutan mangrove, militer mampu mengantisipasi serangan dari luar sedini mungkin.
Mangrove mempunyai akar yang lebat, batang yang rapat, serta tanah yang berlumpur, sehingga dapat menyulitkan mobilisasi dan pergerakan pasukan militer asing sebelum jauh memasuki wilayah daratan.
Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural defense akan mengatur secara rinci keseluruhan konsep dan teknis mangrove sebagai natural defense. Undang-Undang ini juga memberi kepastian hukum yang mengikat bagi subjek dan objek yang terlibat di dalamnya, sehingga perusakan terhadap mangrove dan upaya penghalangan mangrove sebagai Natural defense dapat menjadi pelanggaran hukum yang pelakunya dapat dikenakan pidana.
Dengan demikian, kita perlu melakukan perubahan dan tindakan konkret untuk memperkuat komponen pertahanan dan keamanan negara. Aksi nyata yang kita lakukan merupakan solusi dalam menyelesaikan persoalan bersama. Akhir kata, penulis berharap semoga tulisan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan di bidang pertahanan dan keamanan negara.

 

Referensi :
Rahim, S., & Baderan, D. W. (2017). Hutan Mangrove dan Pemanfaatannya. Sleman: Deepublish.
Rachmarwi, W., & ST, M. (2018). E-Commerce: Studi Tentang Belanja Online Di Indonesia. J. Manaj. Bisnis Krisnadwipayana, 6(2).
Purnama, N. I., & Putri, L. P. (2021, June). Analisis penggunaan E-commerce di masa pandemi. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 556-561).

Dito Aditia, atau akrab dipanggil Kak Dito, lahir di Kota Surabaya, Jawa Timur, 09 April 1993. Penulis adalah putra pertama dari Bapak Boedi Santoso dan Ibu Lina Winarti. Penulis melalui masa kecil di Lampung hingga lulus SMA dari SMA Negeri 9 Bandar Lampung. Hobi menulis telah ditekuninya sejak awal hingga menuntaskan studi dari sebuah Universitas negeri di Malang tahun 2016. Saat ini, penulis berkesempatan melaksanakan studi lagi di 2 kampus yaitu S1 Hukum Keluarga Islam di Stisnu Nusantara Tangerang dan Magister Ekonomi Pertanian di Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Beberapa buku fiksi yang telah ditulis olehnya antara lain Selendang Asmara (Cerpen), Rujakan Aksara (Puisi), Bel Sepulang Sekolah (Cerpen), dan Menghantam Jalan Berpasir (Novel). Tidak hanya itu, penulis juga telah menulis berbagai artikel yang telah diterbitkan di media internet yaitu Pusdiwasbang Unitri, Sekilas Malang, Hipwee, Kompasiana, dan Nadiinformasi.

 

Oleh : Dito Aditia

Mahasiswa Hukum STISNU Nusantara Tangerang

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi

MTA & PARTNERS

Tentang Kami

Kontak Kami

  • WhatsApp : 0851.7989.8568
  • Email : admin@kantorlawyer.com
  • Alamat Kantor :
  • Jln. Ketapang Raya No. 98, Kel. Ketapang, Kota Tangerang
  • Green Lotus Residence Blok B11, Sepatan, Kabupaten Tangerang