Setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang didakwakan pelakunya kepada Partai Komunis Indonesia, kondisi dalam negeri mengalami dinamika yang cukup signifikan. Kondisi keamanan negara yang kisruh dan non stabil, belum lagi demonstrasi terjadi dimana-mana. Dengan argumen untuk menciptakan kondisi ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, Mayjen Soeharto sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban mengutus tiga orang militer untuk menemui Presiden Soekarno. Dari pertemuan antara tiga orang tersebut dengan Presiden Soekarno, terbitlah sebuah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang intinya memberikan amanat kepada Mayjen Soeharto untuk segera mengambil upaya-upaya yang dianggap penting dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban pasca G30S/PKI.
Namun dalam perjalanannya, Surat Perintah 11 Maret 1966 ini bertransformasi menjadi langkah strategis dan dinamis dalam melaksanakan wewenang yang lebih luas. Menurut Hersri Setiawan dalam bukunya yang berjudul Tahanan Politik Pulau Buru (1969-1979) terbitan LP3ES tahun 2001, kekuatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia sedikit demi sedikit, hingga berkurang seluruhnya. Dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXXIII/MPRS/1967, MPRS melantik Mayjen Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Secara langsung, naiknya Mayjen Soeharto sebagai pimpinan nomor 1 di Indonesia waktu itu menjadi tonggak awal era pemerintahan Orde Baru.
Mayjen Soeharto sebagai pemimpin Orde Baru terus melakukan upaya sistematis dengan mengganti unsur-unsur pemerintahan yang terlibat G30S/PKI atau komunis dengan orang-orang baru. Anasir (elemen) komunis, para pendukung Soekarno, beserta organisasi pendukungnya menjadi target utama yang harus disingkirkan terlebih dahulu untuk membuat negara kembali menjadi tertib dan aman. Sean Rardon dalam Laporan Hasil Penelitian Peristiwa 65/66 (Pembunuhan Massal PKI) menerangkan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi alat bagi Orde Baru untuk menyingkirkan Soekarno. Sean Rardon menegaskan lagi bahwa Orde Baru menggunakan argumen “menyelamatkan Indonesia dari situasi kacau menyebabkan oleh PKI” sebagai kebenaran untuk melumpuhkan kekuatan-kekuatan komunis sampai ke akar-akarnya.
Bentuk aplikasi dari menyingkirkan Anasir-Anasir G30S diwujudkan Orde Baru dalam Proyek Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) di Pulau Buru, Maluku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menguatkan pemberantasan kegiatan subversi (melaksanakan kegiatan menjatuhkan pemerintah yang sah), ribuan penduduk Indonesia yang dicap sebagai “anasir G30S” diseret dalam proyek itu. Mereka inilah yang kelak di kemudian hari disebut sebagai Tapol atau Tahanan Politik (Politieke Gevangenen).
Dalam buku berjudul Politik Pembebasan Tapol yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di tahun 1998 mengungkapkan di halaman 5 bahwa tahanan politik tidak selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa. Dan kriteria pembebasan tahanan politik yaitu tidak terlibat dalam G30S/PKI, bukan dalam gerakan mengganti ideologi negara, serta tidak ada pelanggaran pidana lain dalam perkara pidana politiknya.
Ada beberapa langkah yang dilakukan dalam rangka mencapai realisasi Proyek Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) di Pulau Buru tersebut. Andrean Eka Setiawan dalam jurnalnya yang berjudul Dinamika Kehidupan Tahanan Politik Pulau Buru (1965-1970) memberi kesimpulan bahwa penumpasan PKI sampai ke akar-akarnya, peredaman pergerakan rakyat, penggantian Soekarno dari jabatan Presiden dicapai secara efektif antara bulan Oktober 1965 sampai bulan April 1966. Mereka yang dicekal, ditangkap, kemudian diasingkan ke Pulau Buru, Maluku. Mereka yang ditangkap tidak hanya yang terlibat dalam G30S/PKI, namun dalam perkembangan lebih lanjut, menunjuk kepada para korban. Tahanan Politik tersebut diberangkatkan ke Pulau Buru menggunakan jalur laut melalui Samudera Hindia, menggunakan kapal milik tentara tentunya yaitu ADRI XV.
Dalam perspektif berbeda, Yoseph Yapi dalam bukunya Sastra dan Politik Representasi Tragedi 1965 dalam Negara Orde Baru mengutip beberapa poin menarik yang menjadi bahan diskusi. Yapi mengungkapkan dalam buku tersebut yaitu Amnesti International memperkirakan jumlah tahanan politik (tapol) atau narapidana politik (tapol) di tahun 1977 berjumlah 55.000 orang, bahkan lebih. Inrehab Pulau Buru sebagai tempat pembinaan yang memperlakukan tapol dengan baik. Pulau Buru merupakan tempat pembinaan tahanan politik yang terkait atau terlibat PKI dan tempat re-edukasi dengan berbagai model.
Tahanan Politik yang ada di Pulau Buru digolongkan dalam beberapa kelompok yaitu Golongan A, B, dan C. Golongan A adalah orang-orang yang mempunyai bukti-bukti meyakinkan untuk diajukan ke pengadilan karena terlibat langsung peristiwa G30S dan pemimpin-pemimpin PKI (lebih lanjut dapat dilihat di Skripsi berjudul Makna Hidup Mantan Tahanan Politik Pulau Buru di Usia Lanjut oleh Onie Herdysta). Masih di buku berjudul Tahanan Politik Pulau Buru (1969-1979), Hersri Setiawan menyatakan bahwa tahanan politik Golongan B adalah orang-orang yang telah disumpah menjadi anggota PKI beserta organisasi masyarakat di bawahnya dan orang-orang yang mempersulit penumpasan G30S/PKI, sedangkan Golongan C adalah orang-orang yang terlibat pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, anggota organisasi yang seasas dengan PKI, maupun orang-orang yang terpengaruh menjadi pengikut PKI.
Haryati dalam jurnal penelitian berjudul Tahanan Politik Pulau Buru Maluku (1969-1979) menulis bahwa pengiriman tahanan politik ke Pulau Buru dilakukan tanpa persetujuan tahanan tersebut. Mereka tidak tahu akan dibawa kemana, sifat pemberangkatan itu rahasia. Mereka diberangkatkan dengan kereta api yang tidak ada jendela. Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, para tahanan politik dibawa ke Nusakambangan untuk kemudian diberangkatkan ke Pulau Buru, Maluku. Keberangkatan dan setibanya di Pulau Buru, mereka dikawal oleh pasukan keamanan bersenjata.
Meskipun pada akhirnya, para tahanan politik tersebut mulai dibebaskan secara berkala oleh Pemerintah Orde Baru, namun Tapol Pulau Buru menjadi memoar penting sejarah bangsa Indonesia. Sarkawi B. Husain dalam jurnalnya yang berjudul “Menjemput Kerinduan Keluarga” Penyelesaian Dan Pengembalian Tahanan Politik Pulau Buru Ke Masyarakat, 1965-1979 mengungkapkan bahwa alasan kemanusiaan menjadi salah satu dalil bagi Pemerintah Orde Baru untuk membebaskan Tahanan Politik. Hal ini disampaikan oleh Adam Malik selaku Ketua DPR/MPR RI ketika menerima delegasi Badan Kontak Eksponen Angkatan 66 pada tanggal 6 Desember 1977. Pembebasan tahanan politik dilakukan dalam beberapa waktu yaitu pada tanggal 20 Desember 1977, tahun 1978, dan tahun 1979. Meskipun tahanan politik tidak semuanya berada dalam kondisi sehat ketika dipulangkan.
Selama berabad-abad peradaban manusia, kita disuguhi beberapa kisah dan cerita yang menjadi fakta sejarah di masa lalu atau masa yang sudah lewat. Boleh jadi, daya kritis seseorang untuk mengungkap fakta-fakta sejarah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang lebih besar, sampai-sampai daya kritis tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sejarah peradaban manusia banyak memberi contoh adanya pelaku-pelaku yang diseret ke proses hukum tanpa proses peradilan yang jelas. Para pelaku dipenjara di tahanan tanpa tahu kapan mereka dibebaskan. Bahkan di masa penjajahan Belanda, tokoh-tokoh pergerakan nasional acapkali akrab dengan suasana pengasingan dan penahanan yang dilakukan oleh penjajah kolonial Belanda saat itu.
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat), tegas disebutkan dalam konstitusi Indonesia. Dan dalam ilmu hukum, dikenal asas yang penting yaitu Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah, Asas Praduga Tak Bersalah merupakan asas yang memiliki makna bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (lihat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, pasal 8 ayat 1. Asas ini dalam hukum yang berlaku di negara kita diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam KUHAP, asas ini berkaitan dengan salah satu Prinsip dalam Mengadili Perkara yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap , yang selengkapnya dapat dilihat di laman Pengadilan Negeri Bekasi, dengan tanggal publikasi 02 April 2023 berjudul Prinsip Mengadili.
Namun, sejarah mencatat adanya pelaku-pelaku yang ditahan sebagai tahanan politik tanpa proses peradilan yang jelas. Mereka tidak tahu kapan dibebaskan, bagaimana keluarganya, anaknya, masa depannya. Belum lagi, stigma yang tersemat ketika mereka dibebaskan dari penjara. Tahanan Politik di Pulau Buru di waktu yang lampau adalah sekelumit peliknya kisah sejarah bagaimana proses hukum berupa asas praduga tidak bersalah tidak sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya. Akhir kata, penulis mengajak kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengambil pelajaran-pelajaran dari peristiwa yang telah berlalu sebagai bahan koreksi bersama agar nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa ini besar dengan Pancasilanya, maka jangan sampai mengulang kisah-kisah pilu yang serupa namun tidak sama.
Penulis : Dito Aditia
*Penulis merupakan mahasiswa Hukum STISNU Nusantara Tangerang dan Sekolah Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi




