Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural Defense – Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 15.000 pulau tentu memiliki posisi yang strategis dalam percaturan politik dunia. Letak Indonesia yang berada di tengah garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia menjadikan Indonesia sangat menjanjikan bagi negara-negara yang berada di belahan bumi utara dan selatan. Apalagi, wilayah Indonesia mempunyai pulau-pulau dan laut-laut yang menjadi sentra sekaligus jalur perdagangan antar negara, bahkan antar benua. Hal ini tentu membawa konsekuensi tertentu dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.
Posisi Indonesia yang strategis ini membawa dampak positif bagi perekonomian negara. Salah satu dampaknya yaitu Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk mendukung perkembangan ekonomi industri perdagangan dan e-commerce. Data dari Rachmarwi (2018) menunjukkan bahwa di tahun 2018, pertumbuhan nilai perdagangan e-commerce di Indonesia meningkat tajam hingga 40%. Peningkatan tersebut disumbang oleh 93 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna telepon seluler. Hal itu ditegaskan kembali oleh Purnama dan Putri (2021) yang menyatakan bahwa 88,1% pengguna internet di Indonesia menggunakan e-commerce dalam kegiatan bisnis dan perdagangan di tahun 2021.
Akan tetapi, dampak negatif yang mengkhawatirkan dan mungkin saja terjadi di waktu yang akan datang yaitu ancaman perang dan konflik antar negara di sekitar wilayah perairan Indonesia. Andi Widjajanto dalam presentasinya di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tanggal 27 Juli 2022 menuliskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman pertahanan laut antara lain perebutan pengaruh atas kawasan Asia Tenggara yang melibatkan Tiongkok dan Amerika Serikat, infiltrasi asing, terorisme transnasional, penyelundupan senjata, dan lain-lain. Hal ini sangat wajar, sebab Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa baik berupa pertambangan, energi, maupun pangan.
Pemerintah dan seluruh stakeholder sebaiknya melihat dampak yang telah dipaparkan sebelumnya dengan cermat dan bijak. Kita tidak boleh hanya melihat keuntungan posisi Indonesia secara ekonomis, namun harus mempersiapkan terhadap segala ancaman yang mungkin terjadi di masa mendatang. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan negara, namun tidak ada salahnya jika kita mulai mempertimbangkan untuk penerapan Natural defense atau pertahanan alami. Lantas, apa pengertian dari natural defense dalam konteks pertahanan dan keamanan negara ?
Dalam pandangan pribadi penulis, Natural defense dalam konteks pertahanan dan keamanan negara merupakan kemampuan suatu negara untuk melawan serangan dari negara-negara lain baik berasal dari senjata maupun zat-zat beracun. Natural defense ini melibatkan berbagai sistem dan mekanisme dalam kompinen pertahanan dan keamanan negara yang saling bekerja sama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana menjadi salah satu amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pertanyaannya, mungkinkah tanaman mangrove difungsikan sebagai natural defense ?
A. Deccaria Radarwati dalam artikelnya berjudul Menjaga Keberadaan dan Kesinambungan Sumber Daya Hayati Sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang terbit di laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tertanggal 15 Mei 2019 memberikan perspektif yang unik. Dalam artikelnya, ia menulis bahwa untuk kesejahteraan masyarakat, sumber daya hayati merupakan persediaan pangan, sandang dan papan, dan juga sebagai perluasan lapangan pekerjaan melalui keterlibatan petani dan stake holdernya. Untuk pertahanan negara, sumber daya hayati berfungsi sebagai Logistik Wilayah Komponen Pendukung yang berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer Hal ini membuka peluang bagi penerapan mangrove sebagai salah satu sumber daya hayati yang dapat memperkuat komponen pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dari luar.
Sebagaimana kita ketahui, mangrove merupakan tumbuhan yang hidup di wilayah pesisir yang mempunyai manfaat bagi lingkungan hidup. Saparinto (2007) dalam Rahim & Baderan (2017:1) mendefinisikan mangrove sebagai vegetasi hutan yang hidup dekat dengan air, yaitu berada diantara pasang surut air laut. Selain itu mangrove dapat juga tumbuh pada pantai karang, permukaan koral mati yang berlumur pasir, pantai berlumpur/lumpur. Mangrove memiliki banyak fungsi ekologi yang sangat penting bagi ekosistem pesisir dan lingkungan yaitu akar-akar kuat dan batang-batang yang rapat, sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap abrasi pantai akibat gelombang, ombak dan pasang surut air laut, menghambat pergerakan pasukan militer musuh yang datang dari laut, serta mengurangi dampak bencana yang terjadi.
Atas dasar argumen telah dijelaskan sebelumnya, maka Pemerintah dalam hal ini eksekutif bersama legislatif ada baiknya mulai mempertimbangkan untuk menerapkan mangrove sebagai Natural defense. Hal ini akan menjadi dasar hukum dalam penerapan mangrove sebagai sumber daya hayati yang mampu memperkuat komponen pertahanan dan keamanan negara. Memang, belum ada penelitian yang khusus meneliti dan mengkaji tentang hal demikian. Namun, tidak ada salahnya kita mencoba melakukan inovasi terhadap fungsi mangrove.
Ada beberapa opini penulis yang dapat memperkuat penerapan mangrove sebagai Natural defense terhadap ancaman serangan militer dari negara lain yaitu :
Militer dapat mengatur strategi dan merancang tempat khusus yang tersembunyi di hutan mangrove. Di tempat ini, disiagakan personil militer yang siap siaga dalam memantau ancaman yang mencurigakan baik dari dalam maupun luar negeri. Jika tempat khusus personil militer disiagakan di hutan mangrove, militer mampu mengantisipasi serangan dari luar sedini mungkin.
Mangrove mempunyai akar yang lebat, batang yang rapat, serta tanah yang berlumpur, sehingga dapat menyulitkan mobilisasi dan pergerakan pasukan militer asing sebelum jauh memasuki wilayah daratan.
Undang-Undang Penerapan Mangrove sebagai Natural defense akan mengatur secara rinci keseluruhan konsep dan teknis mangrove sebagai natural defense. Undang-Undang ini juga memberi kepastian hukum yang mengikat bagi subjek dan objek yang terlibat di dalamnya, sehingga perusakan terhadap mangrove dan upaya penghalangan mangrove sebagai Natural defense dapat menjadi pelanggaran hukum yang pelakunya dapat dikenakan pidana.
Dengan demikian, kita perlu melakukan perubahan dan tindakan konkret untuk memperkuat komponen pertahanan dan keamanan negara. Aksi nyata yang kita lakukan merupakan solusi dalam menyelesaikan persoalan bersama. Akhir kata, penulis berharap semoga tulisan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan di bidang pertahanan dan keamanan negara.

 

Referensi :
Rahim, S., & Baderan, D. W. (2017). Hutan Mangrove dan Pemanfaatannya. Sleman: Deepublish.
Rachmarwi, W., & ST, M. (2018). E-Commerce: Studi Tentang Belanja Online Di Indonesia. J. Manaj. Bisnis Krisnadwipayana, 6(2).
Purnama, N. I., & Putri, L. P. (2021, June). Analisis penggunaan E-commerce di masa pandemi. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 556-561).

Dito Aditia, atau akrab dipanggil Kak Dito, lahir di Kota Surabaya, Jawa Timur, 09 April 1993. Penulis adalah putra pertama dari Bapak Boedi Santoso dan Ibu Lina Winarti. Penulis melalui masa kecil di Lampung hingga lulus SMA dari SMA Negeri 9 Bandar Lampung. Hobi menulis telah ditekuninya sejak awal hingga menuntaskan studi dari sebuah Universitas negeri di Malang tahun 2016. Saat ini, penulis berkesempatan melaksanakan studi lagi di 2 kampus yaitu S1 Hukum Keluarga Islam di Stisnu Nusantara Tangerang dan Magister Ekonomi Pertanian di Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Beberapa buku fiksi yang telah ditulis olehnya antara lain Selendang Asmara (Cerpen), Rujakan Aksara (Puisi), Bel Sepulang Sekolah (Cerpen), dan Menghantam Jalan Berpasir (Novel). Tidak hanya itu, penulis juga telah menulis berbagai artikel yang telah diterbitkan di media internet yaitu Pusdiwasbang Unitri, Sekilas Malang, Hipwee, Kompasiana, dan Nadiinformasi.

 

Oleh : Dito Aditia

Mahasiswa Hukum STISNU Nusantara Tangerang

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi

MTA & PARTNERS

Tentang Kami

Kontak Kami

  • WhatsApp : 0851.7989.8568
  • Email : admin@kantorlawyer.com
  • Alamat Kantor :
  • Jln. Ketapang Raya No. 98, Kel. Ketapang, Kota Tangerang
  • Green Lotus Residence Blok B11, Sepatan, Kabupaten Tangerang