Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan melekat di dalam diri manusia sejak dilahirkan ke dunia. Dalam bukunya berjudul Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar yang diterbitkan CV. Social Politic Genius (SIGn), Ashri sebagai penulis buku menekankan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia yang sifatnya universal, sebagai anugerah terbaik dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak hanya universal, hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun selagi peradaban manusia masih eksis. Hak Asasi Manusia atau Human Rights meliputi hak hidup, hak makan dan minum, memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk beragama, hak untuk berkeyakinan, menyampaikan pendapat, dan lain-lain. Hak asasi manusia dalam penerapannya diatur dalam hukum positif, tidak terkecuali di Indonesia. Inilah esensi dari HAM itu sendiri dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sifat dan karakteristik HAM sangatlah mendasar karena di dalamnya terkandung amanat untuk berlaku adil dan memberikan atensi terhadap martabat individu. HAM meliputi bagaimana seseorang diperlakukan secara layak dalam kehidupan, bagaimana seseorang memiliki kemerdekaan dalam berpendapat dan berkeyakinan, bagaimana seseorang memperoleh rasa aman dari ketakutan dan perbudakan modern, bagaimana seseorang diperlakukan adil di depan persidangan dan proses hukum, dan lain sebagainya. Dari pernyataan tersebut, kita mendapatkan philosophy of concept bahwa Hak Asasi Manusia memiliki dimensi moralitas. Hal ini menandakan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan fisik untuk merampas hak manusia lain. Seseorang juga tidak dapat menuntut sesuatu dari orang lain secara paksa melalui kekerasan. Seseorang memiliki hak yang harus diakui dan dihormati oleh orang lain. Ketika hak-hak ini dilanggar, rasa bersalah secara moral akan muncul, sehingga HAM dapat dikatakan sebagai negasi dari amoralitas.
Aturan-aturan hukum tentang penegakan HAM diterbitkan oleh pemerintahan sebuah negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan HAM. Aturan HAM ini memiliki sifat mengikat dan memaksa. Mengikat artinya mengikat seluruh warga negara untuk taat terhadap hukum, dan memaksa yaitu taat kepada aturan tidak boleh ditawar-tawar lagi. Namun jika berbicara tentang HAM, maka tidak terlepas dari sejarah, filosofi dan karakteristik HAM itu sendiri. Sejarah ialah peristiwa-peristiwa dalam kehidupan manusia yang terjadi di waktu lampau, di dalamnya melibatkan catatan-catatan literatur dan rekaman-rekaman yang dapat diakses, sebagaimana kutipan pendapat dari Nina Herlina dalam bukunya berjudul Metode Sejarah yang terbit tahun 2020 oleh Penerbit Satya Historika.
Indonesia bisa dikatakan Negara yang sangat ramah dalam penerapan HAM melalui instrumen hukum. Beragam produk hukum yang bersifat legal formal telah diciptakan, antara lain Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28-29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen ke 4 pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Kalau kita mampu menelisik lebih jauh, perjuangan penegakan dan advokasi HAM sudah dimulai sejak zaman orde lama atau bahkan awal Indonesia merdeka. Ketika sidang yang diselenggarakan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia kedua yaitu tanggal 10-17 Juli 1945, dua tokoh bangsa yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman telah mengusulkan agar hak asasi manusia masuk dalam pembukaan UUD 1945. Namun hanya sebagian tentang HAM saja yang diakomodir di pembukaan UUD 1945 yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penghapusan segala bentuk penjajahan di dunia, selebihnya HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitutusi Republik Indonesia Serikat.
Beberapa bentuk perjuangan penegakan HAM di Indonesia saat kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno antara lain dengan hadirnya berbagai partai politik dengan beragam ideologi dan kepentingan, penerapan demokrasi liberal, dan hak untuk menyelenggarakan kegiatan pers, Pemilihan umum secara jujur dan bebas, demokratis untuk pertama kalinya terjadi di tahun 1955, serta kesungguhan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Jenewa tentang Hak bagi korban perang melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Meskipun sejarah mencatat sepanjang era orde lama, terdapat konfrontasi sesama anak bangsa yang merenggut banyak jiwa seperti Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil tahun 1950, Peristiwa PRRI tahun 1958, Pemberontakan yang dilakukan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat pada era 1948-1962, dan lain-lain. Dimana banyak hak-hak rakyat terampas saat peristiwa-peristiwa itu.
Penegakan HAM di Masa Orde sangat berbeda dengan masa orde lama, terutama dalam hal penegakan dan keberpihakan pemerintah terhadap HAM. Di satu sisi. Pemerintah Orde Baru melaksanakan aturan-aturan tentang hak asasi manusia sebagai desakan dari dunia internasional, di sisi lain terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa orde baru, yang dirangkum dari berbagai sumber yaitu penangkapan tahanan politik G30S/PKI tanpa proses peradilan di Pulau Buru (1965-1970) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Penembakan misterius atau petrus tahun 1981-1985, Peristiwa Tanjung Priok, Jakarta tahun 1984-1987, Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989, Daerah Operasi Militer di Aceh tahun 1989-1998, serta Penghilangan dan penculikan Buruh Marsinah tahun 1993.
Namun di sisi lain, dalam catatan sejarah, pemerintah Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto juga melakukan upaya-upaya perlindungan hak asasi manusia. Meski yang diingat publik yang menjadi korban pelanggaran HAM pada masa orde baru kebanyakan adalah memori kelam terkait penindasan, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan aparat Negara. Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur lengkap tentang pernikahan sebagai kepastian hukum bagi warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan. Tidak hanya itu. Presiden Soeharto juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai upaya perlindungan anak.
Dalam mewujudkan perdamaian dunia, Indonesia di masa orde baru juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Kamboja pada tahun 1979-1980. Dan yang tak kalah penting, Indonesia pernah mencapai swasembada pangan di era 1980-an, dimana kita tahu bahwa pangan adalah kebutuhan dasar dan hak yang harus dipenuhi. Pangan adalah hak hidup dan kehidupan manusia. Di era orde baru, Pemerintah lewat Departemen Pertanian bertindak sebagai inisator intensifikasi dan ekstensifikasi produk pertanian untuk mencapai Swasembada Pangan melalui Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Indonesia mencapai swasembada pangan di tahun 1984. Di sisi lain, pemerintah orde baru juga mencanangkan berdirinya Serikat Petani Indonesia dan Revolusi Hijau sebagai strategi ketahanan pangan.
Berbagai peristiwa sejarah yang telah disebutkan di atas selayaknya menjadi referensi realitas bagi mahasiswa rumpun ilmu sosial untuk mengambil peran dalam penegakan HAM. Rumpun ilmu sosial adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mengkaji dan menyelidiki fenomena dan gejala sosial yang terdiri dari sosiologi, psikologi, antropologi, sejarah, politik, hukum, ekonomi, budaya, geografi, serta arkeologi. Hak asasi manusia sebagai salah satu fenomena sosial multidimensional adalah ranah yang harus dikaji oleh mahasiswa yang kuliah dengan jurusan rumpun ilmu sosial. Mahasiswa rumpun ilmu sosial tidak boleh acuh terhadap pelanggaran HAM, isu-isu terkait penegakan HAM, apalagi sampai melecehkan perjuangan aktivis dan aktor-aktor penegak regulasi HAM. Maka, peran tersebut tidak lagi hanya sebatas merealisasikan, melainkan membumikan. Cakti Indra Gunawan, Ph.D selaku penulis buku Human Resources Management Based on Islam and Western View yang diterbitkan oleh Penerbit IRDH di tahun 2020 menyatakan bahwa peran generasi muda yaitu mahasiswa sangat penting dalam penegakan hak asasi manusia, baik di dunia belahan timur, maupun barat. HAM adalah nyawa dari esensi sumberdaya manusia. Tanpa adanya penegakan HAM, dipastikan tidak akan ada sumberdaya manusia yang tangguh.
Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI telah mendefiniskan kata membumikan dengan arti memasyarakatkan atau mengaktualisasikan. Dalam konteks ini, peran mahasiswa rumpun ilmu sosial dalam penegakan hak asasi manusia dapat diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Di bidang penelitian, mahasiswa rumpun ilmu sosial dapat berpartisipasi dalam kegiatan penelitian dan penulisan karya ilmiah yang mengangkat isu-isu penegakan HAM di desa, misalnya. Lalu di bidang pendidikan, mahasiswa dapat membantu Dosen mata kuliah Kewarganegaraan dalam memberikan opini, artikel, dan pandangan tentang isu-isu HAM teraktual, sehingga Dosen mampu menyelaraskan materi kuliah dengan realitas. Dan di bidang pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat terjun di kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau Praktik Kerja Lapang dengan menyelenggarakan acara pendidikan HAM bagi generasi muda di desa-desa, dengan menggandeng stakeholders terkait.
Oleh karena itu, membumikan peran mahasiswa rumpun ilmu sosial dalam penegakan HAM tidak lagi melalui demonstrasi turun ke jalan saja, melainkan turut aktif dalam memecahkan persoalan HAM di masyarakat. Dengan demikian, fungsi mahasiswa sebagai agent of change dan agent of social control tidak lagi sebatas jargon yang menguap di kala demam orasi melanda, melainkan merasuk ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
###===###
artikel ini ditulis oleh Dito Aditia
Mahasiswa Magister Ekonomi Pertanian Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang
Mahasiswa S1 Hukum di STISNU Nusantara Tangerang, Banten




