Pinjol ilegal adalah platform pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaannya dengan pinjol legal:
- Pinjol Legal: Terdaftar di OJK, bunga transparan sesuai aturan, tidak mengakses seluruh data HP, penagihan sesuai etika
- Pinjol Ilegal: Tidak berizin OJK, bunga sangat tinggi tanpa batas, mengakses kontak dan foto di HP, penagihan dengan teror dan intimidasi
Cara mudah cek: kunjungi www.ojk.go.id dan cari nama aplikasinya di daftar fintech terdaftar. Jika tidak ada, itu pinjol ilegal. Hubungi kami di halaman kontak jika Anda membutuhkan bantuan hukum.